INFO62.News — Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas yang berada di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis (22/2/2024) siang. Tim yang dipimpin Iptu Lutfi mengamankan pelaku berinisial MB alias Tesar warga Poyowa Besar Satu,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dari tangan pelaku yang mengaku seorang wartawan media online dikota kotamobagu tersebut turut diamankan 800 liter BBM Jenis Solar Subsidi yang terisi full di 28 buah galon. Juga diamankan kendaraan yang telah dimodifikasi berupa 1 buah mobil jenis kijang LGX, 1 buah mobil jenis Panther pickup yang dititipkan dipolres kotamobagu, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong dari gudang penyimpanan yang berada tepat samping rumah pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU Kotabangon di Kotamobagu dengan harga Rp.7.100 per liternya yang telah dibayarkan ke operator spbu. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, “ kata Kombespol Michael Irwan Thamsil.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.