INFO62.NEWS— Dikalangan pemain minyak, dirinya disebut sang ratu solar.
Nama panggilan sang ratu solar tersebut ‘Vokla’ yang sebelumnya sempat bersentuhan aparat penegak hukum pada tahun 2023 lalu usai armada yang dipakai untuk ngetap Solar subsidi terjaring oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada salah satu SPBU di Manado tak kunjung diproses hukum.
Dari penelusuran awak media, Vokla kini memiliki sebuah gudang yang berada di Amurang barat desa Kapitu kabupaten Minahasa Selatan (minsel) tak jauh dari SPBU masih bebas berdansa seakan tak takut dengan aparat penegak hukum.
Didalam gudang tersebut terdapat puluhan drum berisi BBM jenis Solar subsidi serta armada mobil tangki berserta dumtruck yang dipakai untuk melakukan aktivitas ilegal tap Solar dari SPBU Kapitu.
Diketahui, aktifitas ilegal yang dikelola oleh vokla tidak dilengkapi legalitas tanpa adanya penebusan pembelian minyak secara resmi melalui Depot milik Pertamina ataupun AKR sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan penyalur BBM Jenis Solar Subsidi.
“Yang kami tau tidak ada izin niaga umum. Pastinya sudah melanggar regulasi Undang-Undang Migas, “ ujar salah sumber yang namanya enggan untuk disebutkan.
Lebih lanjut, Vokla melakukan Penimbunan BBM jenis solar subsidi dalam skala jumlah besar dan dijual kembali ke Industri dengan harga dibawah harga BBM Solar Industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aparat penegak hukum seakan dikelabui dengan meminjam perusahaan atas nama orang lain.
“Dia masih bebas berdansa lakukan aktifitas ilegalnya seakan tak takut dengan aparat penegak hukum. Ratu Solar tersebut hanya memakai atau meminjam perusahaan orang lain untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, “ jelasnya.
Sementara itu, upaya awak media untuk mengkonfirmasi melalui nomor ponsel 0812-**99-**00 masih terus dilakukan namun tak diindahkan oleh yang bersangkutan.