Bitung— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Dr. Yadyn, S.H, M.H ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung dalam proses penyelenggaraan Pemilu dari sisi penggunaan dana hibah dan penyelenggaraan administrasi Pemilu untuk transparan.
Hal tersebut dikatakan langsung Kajari Kota Bitung saat membawakan materi ‘Tugas dan Peran Kejaksaaan dalam Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Anggaran bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Sebagai bagian dari proses penyelenggaraan, pihak Kejaksaan nantinya akan menyiapkan posko Pemilu. Kami akan memantau proses hingga akhir penyelenggaraan pemilu 2024, Ini adalah upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada. Tujuannya untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada. pihak kejaksaan juga akan tempatkan PIC (person in charge) di masing – masing kecamatan dan nantinya akan membantu mobilitas teman – teman KPU bukan hanya dari sisi penyelenggaraan Pemilunya tapi juga dari sisi komunikasi terkait data dan tata urusan negara, “ Jelas Kajari Yadyn pada Sabtu (27/7/2024) Sore dihadapan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PPK dan PPS se-Kota Bitung.
Kejaksaan berhak melakukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu sesuai undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang) berdasarkan laporan ataupun menemukan sendiri dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (tipikor), berikut Risiko Pengelolaan Dana Hibah/ Keuangan yang patut diwaspadai ;
1. Korupsi, Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
2. Pencurian, Kehilangan dana akibat pencurian atau perampokan
3. Penggelapan: Pengalihan dana ke rekening pribadi/atau pihak ketiga yang tidak berhak
4. Ketidaktepatan penggunaan dana, Penggunaan dana tidak sesuai dengan perencanaan atau anggaran yang telah ditetapkan
5. Kegagalan dalam mengelola investasi, Jika dana hibah diinvestasikan maka risiko kerugian investasi juga perlu dipertimbangkan.
Perlu diketahui, Komisi Pemilhan Umum dalam rangka melaksanakan program kegiatannya menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di samping sumber dana tersebut, KPU juga menerima sumber dana dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota, berupa Hibah Langsung baik dalam bentuk Hibah Uang ataupun Hibah Barang Pengelolaan Hibah Langsung diatur, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011.
“Kedepannya nanti kami akan lakukan memorandum of understanding (MoU) guna Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), “ Tutup Ketua KPU Bitung Deslie D. Sumampouw, didampingi komisioner Frangky Takasihaeng, Wiwinda Hamisi, Yunnoy Rawung, Muhajir La Djanudin dan Sekretaris KPU Poula Tuturoong.