INFO62.News,Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob berhasil mengungkap dan menangkap pelaku judi toto gelap setelah menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pelaku yang diketahui bernama MR alias Ham (46) berdomisili di Desa Motinelong, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Penangkapan dilakukan di kompleks pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dalam operasi tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 291.000, dua buah handphone, satu buah ATM BNI, 15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (togel), empat lembar kupon togel yang belum diisi angka, satu buah ballpoin, dan dua buah tas berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandi SE, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menerima pasangan angka dari masyarakat dan mengisinya di situs judi online “Via Togel”.
Jika ada masyarakat yang menang, pelaku akan membayar mereka dengan uang yang didapat dari situs togel tersebut.
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan kronologi penangkapan. “Tim Resmob menindaklanjuti laporan warga tentang praktek judi toto gelap. Tim melakukan giat lidik dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Selanjutnya, tim memastikan lokasi yang dijadikan tempat permainan judi toto gelap, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim yang baru dilantik sepekan lalu ini menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini agar Kota Kotamobagu terbebas dari maraknya penyakit masyarakat serupa.***