INFO62.NEWS, — Mantan residivis tahun 2017 bernama Arif Yanto Pasembah (34) kembali melakukan aksinya hingga berhasil mengelabui seorang perawat berinsial SCM (24) asal Kabupaten Minahasa Utara (minut).
Kejadian itu bermula saat korban bersama kekasihnya bernama Geraldo sedang berhenti di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dengan mengendarai mobil tiba tiba didatangi oleh Pelaku.
Pelaku yang sebelumnya telah membuntuti korban langsung memaksa korban untuk membukakan pintu dan langsung melakukan pemeriksaan dalam mobil dengan menggunakan senter.
Layaknya anggota polisi, pelaku sempat menodongkan senjata ke arah perawat cantik tersebut kemudian menyuruh teman prianya untuk membelikan rokok dan langsung memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
Usai memuaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi dan kembali menjalankan profesinya sebagai Banpol di Polresta Manado.
Keesokan harinya, korban yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pasangannya dan langsung melaporkan kepihak berwajib.

“Pelaku diamankan oleh Tim Charlie dan Tim Delta Resmob Polresta Manado. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel, helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short. Pelaku dikenakan pasal 6b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara, “ Tutup Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasihumas Ipda Agus Haryono dalam Konfrensi Pers pada Jumat (24/5/2024) sore di Mapolresta Manado.