INFO62.News — Polda Sulut melalui Direktorat Kriminal Umum dan Polres Minut bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia berhasil mengamankan 8 pucuk senjata api jenis UZI rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina.
“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” Jelas Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung pada Kamis (7/3/2024) siang.
Informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berdasarkan ‘red notice’ atau memiliki arti penangkalan dan pencegahan terhadap seseorang untuk dilakukan tindakan hukum.
“Red Notice yang disampaikan Divhubinter Polri untuk menangkap target operasi berinsial RM warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelaku kami amankan di Davao, Filipina bersama barang bukti, “ Ujar Kombespol Michael Thamsil.
Diketahui pelaku RM merupakan pengembangan kasus sindikat dari empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Sulut pada tahun 2022 lalu.

“RM ini adalah otak penyelundupan senjata api ilegal dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut. Sebelum kami melakukan penangkapan, kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao untuk membawa pelaku ke indonesia. Pelaku RM sendiri di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina, “ kata Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api.
“Pelaku mendapat orderan pembelian senjata api dari RB dengan mengirimkan uang sebesar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari. Pelaku memberikan uang Rp20 juta untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina, “ Pungkas Kombespol Gani Siahaan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.