INFO62.News – Dibawah kepemimpinan IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil dengan jumlah mencapai 13 unit.
Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa pengaduan masyarakat dan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Mobil–mobil tersebut disewa oleh seorang perempuan bernama SM (42) warga Pobundayan.
Dari hasil penyelidikan, SM berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Poyowa Kecil. Penyidik kemudian mengungkap modus operandi kasus ini, dimana SM menyewa mobil dari beberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu, termasuk 6 unit dari tempat rental milik EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga terlibat dalam kasus ini.
Melalui kerjasama antara SM dan EWB, mobil–mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan bernama DM (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan.
EWB menerima hasil gadai sebesar Rp. 9.000.000 sebagai bagian dari kesepakatan dengan SM.
Peran DM dalam kasus ini adalah mencari orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut di wilayah Dumoga.
Tim Reserse Mobil (Resmob) berhasil mengamankan ke-3 terduga pelaku, dan berhasil menyita 13 unit mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Sebanyak 13 unit mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu