INFO62.News,Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Tersangka berinisial EN alias Fen (26) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (3/4/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK memimpin operasi yang dilakukan setelah adanya laporan pembunuhan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa malam sebelumnya, tersangka dan seorang rekannya, FB alias Far, tengah minum-minuman keras di rumah tersangka. Mereka kemudian pergi menggunakan Becak Motor (Bentor) ke jalan Kartini untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.
Di sana, mereka bertemu dengan korban NK (41) dan teman-temannya. Terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban, yang akhirnya membuat keduanya dipisahkan. Namun, korban kemudian mengajak tersangka untuk minum di rumah seorang teman di Perum Perbinda Emas.
Sesampainya di sana, sebuah pertengkaran terjadi antara tersangka dan korban. Korban memprovokasi tersangka dengan mengancam menggunakan sebatang kayu. Tersangka, yang membawa pisau badik, akhirnya menikam korban secara berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, memastikan penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti, termasuk pisau badik dan kayu penumbuk.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 4 saksi terkait kasus ini. Kasi Humas menegaskan pentingnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi keamanan masyarakat, dan pihak berwenang akan memastikan keadilan terpenuhi. ***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu