INFO62.NEWS,Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu (Dekot Kotamobagu) menggelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan pada Senin (10/7).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Syarifudin Mokodongan, yang didampingi oleh Ketua Dekot Meiddy Makalalag ST bersama Wakil Ketua Herdy Korompot.
Acara paripurna ini melibatkan beberapa tahapan, seperti penyampaian surat masuk, penyampaian ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2023, serta ranperda penyelengaraan kearsipan oleh panitia hak eksekutif.
Selanjutnya, fraksi-fraksi dewan memberikan pandangan umum terhadap kedua rancangan peraturan daerah, yang ditutup dengan penjelasan pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi dewan.
Dalam rapat paripurna ini, keenam fraksi dewan memberikan pandangan umum dan menyetujui agar Ranperda dibahas ke tingkat selanjutnya.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ini meminta Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan dalam rapat paripurna ini mencakup laporan keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, laporan operasional, dan arus kas. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Nayodo juga mengumumkan bahwa pemerintah Kotamobagu meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022. (Adv)