Info62.News,— Perusahaan yang dikenal kebal hukum tersebut dalam waktu dekat bakal ditertibkan oleh ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Selama 30 Tahun beroperasi, PT Dayanan diduga tidak pernah membayar pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak kontrak dengan pemerintah daerah Bolmong 14 Desember tahun 1994, atas Hak guna usaha (HGU) tanah yang berada di Desa Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang Evaluasi atas obyek HGU 2 atas nama PT. Dayanan yang terletak di Labuan Uki, “ Ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara Jaconias Walalayo, S.H, M.H melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho.
Lanjutnya, PT.Dayanan hingga Senin (1/7/2024) belum mengajujan permohonan untuk memperpanjang HGU yang akan berakhir 24 Januari 2025 berdasarkan luas tanah lebih 99.21 hektar kini dikuasai masyarakat untuk garapan pertanian.
“PT. Dayanan masih sah sebagai Pemegang Hak, sedangkan terkait kewajiban PT. Dayanan yang tidak pernah membayar pajak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menanganinya, ” Pungkas Rachmad Nugroho.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat di lokasi HGU 2 untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukuum dan mempercayakan perkara tersebut kepada BPN Sulut guna memperjelas bagian fasilitas pemerintah dan fasilitas umum yang berada di dalam obyek HGU termasuk rencana relokasi pemukiman disekitar Pelabuhan Labuhan Uki.
“Setelah masa pemberitahuan oleh Panitia C , hasil yang kami temukan di lapangan belum ada kemajuan pengusahaan serta pemeliharaan hak atas tanah di lapangan masih sama dengan kondisi terakhir sesuai surat Kakanwil BPN Sulut 28 Desember 2023. Setelah itu akan dilaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, “ Tutupnya.