INFO62.NEWS – Baru-baru ini, sebuah kasus penipuan penjualan iPhone oleh saudara kembar bernama Rihana dan Rihani telah menjadi viral di media sosial.
Kedua saudara kembar tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah bersembunyi cukup lama.
Penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tanggerang Selatan.
Dalam sebuah video yang beredar luas, terungkap bahwa keduanya menyewa unit apartemen tersebut untuk menghindari pengejaran pihak berwajib.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani ini telah menyita perhatian publik, termasuk pengamat dan praktisi hukum, Vetrico Rolucky SH.
Dalam komentarnya, Vetrico memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam menangkap kedua saudara kembar ini.
“Saya sebagai pengamat dan praktisi hukum sangat mengapresiasi kinerja Polri atas penangkapan Rihana dan Rihani dalam perkara penggelapan dan penipuan penjualan iPhone. Kasus ini melibatkan kerugian senilai 35 miliar rupiah dengan total 18 laporan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang,” kata Vetrico.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi online untuk menjual iPhone kepada banyak korban.
Mereka berhasil memperoleh keuntungan yang signifikan dengan menjual barang palsu atau tidak mengirimkan barang sama sekali setelah menerima pembayaran dari pembeli.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, diketahui bahwa Rihana dan Rihani telah melakukan aksi penipuan ini dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya ditangkap.
Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat kedua saudara kembar ini.
Kini, Rihana dan Rihani akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Mereka akan dihadapkan pada tuduhan penggelapan dan penipuan, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kasus penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar Rihana dan Rihani ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, “ucap
Sumber : Berbagai Sumber