INFO62.NEWS,Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu telah melimpahkan tersangka kasus fidusia yang melibatkan 1 unit mobil Toyota New Veloz.
Tersangka, seorang perempuan bernama DM alias Dew (39) warga Desa Mataindo Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, diduga melakukan tindakan pidana mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa izin.
Kejadian bermula pada bulan Maret 2021 ketika tersangka DM menjalin perjanjian pembiayaan kredit untuk memperoleh 1 unit Mobil Toyota Veloz dari PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Kotamobagu.
Namun, pada tanggal 27 Maret 2023, tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 35.000.000 tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Kejadian bermula pada bulan Maret 2021 ketika tersangka DM menjalin perjanjian pembiayaan kredit untuk memperoleh 1 unit Mobil Toyota Veloz dari PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
Namun, pada tanggal 27 Maret 2023, tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 35.000.000 tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Pihak PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp 202.433.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu, dengan nomor laporan polisi LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT pada tanggal 11 April 2023.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, pada Kamis, 7 Desember 2023, tersangka DM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi pelimpahan kasus fidusia ini, sambil mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan, karena dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan hal yang sama, yakni mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa seijin perusahaan pembiayaan yang memberi fasilitas kredit karena berpotensi berhadapan dengan hukum,” ungkap Kasi Humas, Iptu I Dewa Dwiadnyana.***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu