INFO62.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Informasi dari warga mengindikasikan adanya sekelompok orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba merespons cepat dengan melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi tersebut.
Dua tersangka, DM dan SC alias Stef, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak empat paket (0,69 gram).
Kedua tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menyatakan bahwa sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk didistribusikan kembali.
Hasil interogasi membawa polisi menangkap dua tersangka lainnya, RM alias Rid dan FS alias Ento, yang telah memesan sebagian sabu tersebut.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK, dalam Press Conference pada Selasa (19/12/2023), menyatakan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” kata Arie.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan urine keempat tersangka positif menggunakan sabu atau methamphetamine. Dimana Polres Kotamobagu juga melakukan tes urine di Labfor Polda Sulut untuk memastikan.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari dedikasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, peralatan penggunaan narkoba, dan lima handphone,” bebernya.
Kompol Arie juga mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk proaktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
“Keberhasilan ini menjadi momentum untuk seluruh masyarakat, bersama-sama mencegah dan menjaga Kota Kotamobagu dari peredaran narkoba,” pungkasnya.