INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota, Asripan Nani membuka secara resmi forum konsultasi publik implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil keliling Kota Kotamobagu tahun 2024, bertempat di Balai Desa Kobo Kecil, Kamis (25/7/2024).
Melalui sambutannya, Asripan Nani mengatakan, administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang.
“Masyarakat yang memiliki KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau Identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Asripan Nani menghimbau kepada seluruh sangadi dan lurah agar terus mengidentifikasi warga yang belum memiliki KTP.
“Pemerintah Kotamobagu menghimbau kepada seluruh sangadi dan lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,” imbaunya.
Turut hadir dalam kegiatan tersembut, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra. L. Lamaka para Sangadi, dan Lurah, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan serta Masyarakat.