INFO62.News,Bolmong – Pejabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Jusnan C Mokoginta, MARS, secara resmi mengukuhkan 193 kepala desa (sangadi) yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027 dan 2030. Pengukuhan ini dilaksanakan pada Kamis (4/7/2024) di halaman pelataran Kantor Bupati Bolmong.
Perpanjangan masa jabatan sangadi dari enam tahun menjadi delapan tahun telah diatur dalam Undang-Undang Desa yang baru.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sultan, para staf khusus bupati, staf ahli bupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Usai melantik, Pj Bupati Jusnan memilih untuk tidak menyampaikan sambutan atau pidato formal. Sebagai gantinya, ia mengajak 193 sangadi se-Bolmong untuk bernyanyi bersama. Di sela-sela acara bernyanyi, Jusnan menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan yang pertama di Provinsi Sulawesi Utara.
Jusnan juga meminta kepada para sangadi yang baru dikukuhkan untuk menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga pemaparan dan sosialisasi mengenai tanda tangan aplikasi berbasis elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolmong. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Marief Mokodompit, S.Kom.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan berinovasi dalam membangun desa masing-masing sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa yang baru.(Uin)