INFO62.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Sangadi (Kepala Desa) yang terlibat masalah, termasuk dalam kasus Sangadi Desa Amertha Sari, Kecamatan Dumoga Timur.
Asisten I Bidang Kepemerintahan Pemda Bolmong, Dheker Rompas, menyampaikan hal tersebut setelah munculnya tuntutan dari masyarakat Amertha Sari agar Sangadi mereka, I Komang Budiawan, mundur dari jabatannya.
Masyarakat Desa Amertha Sari mendesak agar I Komang Budiawan segera turun dari posisinya karena dianggap telah melakukan berbagai penyimpangan selama masa jabatannya.
Beberapa di antara keluhan tersebut terkait dengan transparansi dalam realisasi bantuan sosial (bansos), pengelolaan anggaran desa yang dianggap tidak jelas, serta insentif perangkat desa yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.
Terkait hal ini, warga Amertha Sari bahkan melayangkan petisi yang memuat 13 poin penting yang menyoroti berbagai permasalahan di desa tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan dukungan dari tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ahmad Daud, S.H., untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara legal.
Sebelumnya, persoalan ini telah coba diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Camat Dumoga Timur, Maria Magdalena Untu. Namun, mediasi ini dianggap tidak memuaskan oleh warga Amertha Sari.
Mereka merasa bahwa Camat tidak transparan dalam menangani kasus ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan warga adalah penolakan Camat terhadap kehadiran tim kuasa hukum mereka dalam proses mediasi, dengan alasan bahwa mediasi tersebut bersifat tertutup dan hanya untuk internal.
“Soal ini, saya sudah konfirmasi ke Camat terkait mediasi yang dilakukan. Saya juga meminta laporan tertulis agar ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Dheker Rompas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Bolmong akan menangani persoalan ini dengan serius dan tidak akan membiarkan kepala desa yang bermasalah lolos tanpa tindakan.
“Pemda akan tegas jika ada sangadi yang terbukti bermasalah. Sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan dari Dheker Rompas menunjukkan keseriusan Pemda Bolmong dalam menangani masalah pemerintahan desa, khususnya jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sanksi terhadap Sangadi yang melanggar aturan diharapkan akan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa ke depannya.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemda Bolmong diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan adil demi terciptanya stabilitas di Desa Amertha Sari dan desa-desa lain di wilayahnya.