Oleh : Sri Wahyuni Kangiden SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pada Universitas Negeri Manado)
Meningkatnya tindak pidana dengan pelaku anak di Indonesia Khususnya Sulawesi Utara, dengan data yang ditemukan melalui Sistem Informasi penelusuran perkara atau SIPP per tanggal 20 Desember 2023, bahwa di Sulawesi utara klasifikasi perkara khusus anak untuk wilayah Pengadilan Negeri Manado terdapat 20 perkara, Pengadilan Negeri Bitung 7 perkara, Pengadilan Negeri Airmadidi 16 Perkara dengan (1 perkara berhasil Diversi), Pengadilan Negeri Tahuna 12 Perkara, Pengadilan Negeri Kotamobagu 14 Perkara(2 perkara berhasil Diversi), Pengadilan Negeri Amurang 8 Perkara, Pengadilan Negeri Melong 1 perkara dan Pengadilan Negeri Tondano 27 Perkara(6 perkara berhasil diversi), data tersebut menunjukkan klasifikasi perkara anak dengan pasal-pasal yang dilanggar adalah pasal yang patut dijadikan sorotan khusus oleh pihak manapun karena terdapat pasal yang dilanggar seperti pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat, mengingat anak merupakan generasi penerus dan menjadi tunas harapan bangsa.
Adapun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak baik anak pelaku maupun anak korban, untuk penerapan dan pemberlakuan tersebut, jika dilihat dari sisi anak pelaku ternyata penerapan tersebut banyak juga yang tidak menimbulkan efek jera karena anak pelaku melakukan tindak pidana secara berulang, melihat dari sisi korban menjadi trauma yang berkepanjangan, dan untuk orangtua korban atau keluarga korban merasa tidak adil karena hukuman untuk pelaku sangat ringan.
Dengan demikian masih banyak masyarakat yang awam tentang penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak tersebut, untuk itu disinilah fungsi penerapan secara sosiologi untuk anak pelaku, anak korban dan keluarga korban, dimulai dari keluarga terdekat, lingkungan bermasyarakat, Lembaga adat, dan keagamaan dan juga sekolah untuk menanamkan etika dan bagaimana hidup bersosial masyarakat dan taat pada hukum, dan Ketika hukum dilanggar maka pendekatan akan masuk ke Lembaga hukum yaitu melalui Restorative justice kepada kepolisian berdasarkan aturan nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative, dan pada kejaksaan yaitu nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan Ketika masuk di Pengadilan terkecuali tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun maka berdasarkan PERMA 4 tahun 2014 yaitu Musyawarah Diversi yaitu yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Yang mana Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku untuk anak.
Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif., dari pendekatan secara kelembagaan ini diharapkan pemahaman awam tentang penerapan SPA dan hasil putusan perkara anak dari sisi anak pelaku, anak korban dan keluarga korban/ anak korban dapat dipahami bahwa jika perkara akan berlanjut sampai dengan tahap putusan maka klasifikasi umur pada anak dan tindak pidana yang dilakukan menentukan berat ringan hukuman anak, sehingga hal tersebut tidak menjadikan sumber rasa tidak adil bagi keluarga korban, karena penerapan untuk anak berbeda dengan untuk orang dewasa.
Adapun dalam pendekatan penyelesaian dalam diversi perlu dikaji Kembali untuk penerapan lebih baik karena diversi lebih cenderung mengedepankan ganti kerugian terhadap anak korban tetapi tidak mendapatkan efek jera pada anak;