INFO62.NEWS,Kotamobagu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Dimana tim JPU secara resmi menyampaikan niat mereka untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan tersebut pada Rabu Siang, 15 November 2023.
Dalam wawancara dengan sejumlah media, JPU Mariska Kandow SH.MH menegaskan bahwa meskipun menghormati putusan majelis hakim, keputusan tersebut belum dianggap final oleh pihaknya.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegas Jaksa Mariska.
Menurut JPU Mariska, keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan bukti yang diajukan selama persidangan, khususnya terkait Pasal 81 Ayat 5 yang dianggap tidak sesuai dengan interpretasi hakim.
“Hakim tidak sependapat dengan kami,” ungkapnya, mengisyaratkan perbedaan pandangan yang menjadi dasar niat banding.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Tommy Mandagi SH menyampaikan pihaknya terbuka untuk rencana JPU melakukan upaya hukum banding.
“Kami terbuka kalau ada pendaftaran banding atau pernyataan banding, sudah pasti perkara ini bahasa hukumnya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Maka nanti kalau sudah dinyatakan banding melalui penandatanganan akta pernyataan banding, nanti administrasinya akan diproses, berkas perkaranya dan putusannya akan dikirim ke pengadilan tinggi, kemudian diperiksa lagi oleh majelis hakim di pengadilan tinggi,”jelas Tommy
“Putusannya tentu saja bisa saja sama, bisa saja lebih ringan dan bisa saja lebih berat atau bisa saja tidak terbukti dalam artian bisa saja bebas. Tapi itu kewenangan dari majelis pengadilan tinggi nantinya kalau memang ada upaya hukum banding,” tambahnya
Sebelumnya Tommy menyampaikan bahwa bahwa pada dasarnya Hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, Hakim mempunyai kemandirian untuk menentukan sendiri sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
“Putusan hakim 20 tahun itu, karena faktanya berbeda. Dalam tuntutan penuntut umum beberapa minggu yang lalu, dari bukti-bukti yang mereka simpulkan ternyata terbukti ada persetubuhan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari peristiwa itu penuntut umum menuntut hukuman mati. Kalau ditanya soal putusan tadi, kita sudah mendengar bersama bahwa dari hasil pemeriksaan majelis hakim ternyata fakta-fakta yang terbukti adalah perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya
“Kalau kita lihat, ancaman dalam pasal tindak pidana perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara 20 tahun sudah paling tertinggi. Artinya putusan itu sesungguhnya adalah putusan maksimal dari pasal cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya. (Dev)