INFO62.News,Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Operasi Jagratara, sebuah operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21-23 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kanim Kotamobagu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA, terutama dalam mengantisipasi adanya potensi pelanggaran keimigrasian. “Kami ingin memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah kerja Kanim Kotamobagu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka,” kata Keneth Rompas.
Selama operasi berlangsung, Tim Operasi Jagratara melakukan serangkaian pemeriksaan di berbagai lokasi, termasuk hotel, tempat tinggal, dan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Salah satu temuan signifikan adalah di salah satu hotel di Kotamobagu, di mana tiga WNA asal China ditemukan sedang melakukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal mereka, yaitu pengujian sampel kandungan mineral dari material bebatuan. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran keimigrasian,” tambah Keneth.
Operasi Jagratara merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah ini mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.***