INFO62.NEWS – Atas dugaan kasus pemerasan catut nama salah satu pimpinan di Polres Kotamobagu, Oknum Kanit Satlantas bakal diberikan sangsi.
Hal dikatakan langsung oleh Wakapolres Kotamobagu, yakni Kompol Arie Prakoso ketika dikonfirmasi awak media melalui via Whatsapp, Senin 6 November 2023.
Wakapolres menegaskan, akan memberikan sangsi bagi Oknum Kanit berinisial OP alias Onal, yang diduga telah mencatut namanya pada kasus dugaan pemerasan. “Yang pasti saya akan beri sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Perlu diketahui dugaan kasus pemerasan ini berawal pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dimana saat itu, Satlantas Polres Kotamobagu dan beberapa instansi terkait, menggelar razia tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
AA yang saat itu melintas dengan mengendarai mobil milik BFI Finance, kaget melihat razia yang tepat berada setelah tikungan di depan PN Kotamobagu, dan bergegas menggunakan sabuk pengaman.
Pada kondisi tersebut, mobil yang dikendarai AA tidak terkontrol dan menyenggol OP yang kebetulan berada dibadan jalan, usai melakukan penilangan terhadap pengendara lain.
Menurut salah satu saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, OP tersenggol oleh spion dan body samping mobil yang dikendarai AA.
Kendaraan itu kemudian oleh anggota dan OP diberhentikan, kemudian diminta untuk menunjukkan surat-surat. AA pun langsung memberikan STNK kendaraan, namun untuk SIM tidak bisa ditunjukkan dengan alasan tertinggal.
OP dan anggotanya, kemudian melakukan penilangan serta menahan mobil tersebut. Setelah itu, OP meminta AA untuk pulang mengambil SIM dan dibawa ke kantor Satlantas.
Mobil milik BFI tersebut ditahan beberapa lama di kantor Satlantas, dan dikeluarkan setelah AA menyetorkan sejumlah uang yang diminta OP.