INFO62.NEWS, HUKRIM – Mandiri Utama Finance (MUF) Kotamobagu tengah menghadapi gugatan hukum dari nasabahnya di Pengadilan Negeri terkait insiden penarikan paksa kendaraan.
Kasus ini bermula, saat nasabah melakukan pembayaran angsuran di kediamannya pada 14 juni 2024. Kemudian untuk angsuran berikutnya, pihak MUF menginstruksikan nasabah datang ke kantor yang
terletak di kelurahan Matali untuk merubah tanggal jatuh tempo.
Nasabah yang pada saat itu berhalangan hadir, kemudian diwakili oleh orang tuanya. Setibanya di kantor MUF, orang tua dari nasabah diminta menandatangani sebuah surat yang tidak dijelaskan peruntukannya.
Setelah itu, salah satu karyawan MUF meminjam kunci kendaraan dengan alasan akan melakukan pengecekan unit. Namun, ketika orang tua nasabah keluar dari kantor MUF, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Nasabah pun merasa kecewa atas tindakan dari pihak Mandiri Utama Finance (MUF), yang melakukan penarikan kendaraan. Karena menurut Nasabah, untuk keterlambatan angsuran kendaraan hanya baru berselang beberapa hari.
Merasakan ketidakadilan, nasabah yang merupakan warga Dumoga Utara tersebut langsung meminta bantuan hukum dari PAP & Partners Law Firm. Managing Partner PAP, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Sidang pertama atas gugatan tersebut pun telah dilangsungkan pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin, dan kemudian menunggu untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu 24 Juli 2024.
Aris Binol, S.H., M.H., mengaku miris melihat perusahaan pembiayaan di bawah naungan Bank Mandiri diduga melanggar hukum.
“Saya menduga ada oknum MUF atau kolektor yang terlibat. Uang angsuran yang diambil mungkin tidak disetorkan ke sistem, berdampak buruk pada nasabah kami. Hanya Pengadilan Negeri yang berwenang mengeksekusi objek jaminan fidusia di Indonesia,” tegasnya.
Terinformasi selain melayangkan gugatan ke pengadilan, nasabah pun telah membuat laporan resmi kepolisian terhadap Mandiri Utama Finance atas kasus tersebut.