INFO62.NEWS, HUKRIM – Perkara antara PT. MUF dan salah seorang konsumennya yang dikenal sebagai konsumen taat, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sidang yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024 kemarin, dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat, PT. MUF, melalui e-court, menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam sidang tersebut, PT. MUF memberikan pernyataan resmi mengenai alasan mereka melakukan penarikan paksa terhadap konsumen berinisial IN.
Prayogi Podomi, S.H., M.H., kuasa hukum dari konsumen, dalam wawancara mengungkapkan bahwa pihaknya menilai benar adanya penarikan secara sepihak oleh PT. MUF.
“Rabu, 31 Juli 2024 kemarin merupakan jadwal sidang lanjutan dengan agenda Jawaban dari PT. MUF melalui e-court yang pada intinya kami menilai memang benar terjadi penarikan secara paksa atau sepihak oleh pihak PT. MUF,” jelas Prayogi.
Di sisi lain, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., yang juga merupakan kuasa hukum konsumen, menegaskan bahwa jawaban dari PT. MUF atas gugatan tersebut sangat penting untuk mengungkap maksud dan alasan di balik penarikan paksa itu.
“Jawaban itu merupakan hak para pihak, karena melalui Jawaban itu juga kita akan ketahui apa sebenarnya alasan di balik peristiwa hukum yang dilakukan oleh Tergugat (PT. MUF), dan setelah membaca jawaban mereka, kami berkeyakinan akan mampu membuktikan seluruh dalil gugatan yang dibantah oleh pihak PT. MUF pada saat agenda pembuktian nanti,” ujar Jemmy.
Jemmy juga menambahkan bahwa dengan pengalaman yang mendalam dalam industri keuangan perbankan dan non-bank, pihaknya optimis akan bisa memenangkan perkara ini.
“Kami akan terus menghadapi dan mendampingi perkara ini hingga selesai baik melalui putusan ataupun karena adanya perdamaian,” tambah Aris Binol, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website SIPP Pengadilan Negeri Kotamobagu, perkara dengan nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN yang dipimpin oleh hakim tunggal YM Adyanti, S.H., M.Kn., ini akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Agustus 2024 besok, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Sidang tersebut diharapkan akan semakin membuka tabir permasalahan yang sedang dihadapi oleh konsumen yakni IN melawan PT. MUF.