INFO62.NEWS, Boltim— Dua orang kakak beradik yang merupakan seorang pelajar sekolah dasar (SD) berinisial C (11) dan S (10) tahun menjadi korban kekerasan seksual selama 2 tahun.
Kedua gadis cantik warga salah satu desa di Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut bermula tersangka MM dan JB melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban S sejak tahun 2022.
“Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pria berinisial MM (49 ), JB (57), dan AB (26), warga yang sama dengan kedua korban. Untuk tersangka AB mencabuli korban C sejak tahun 2023. Setelah hasil pengembangan, pelaku MM diketahui masih berkerabat dekat dengan kedua korban, “ Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.
Kejadian itu bermula saat Tersangka berinisial MM melakukan pencabulan terhadap korban C sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu dirumahnya.
“Tersangka MM lalu memberitahukan kepada pelaku JB apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga munculah niat JB untuk mencabuli korban,” jelas Kasatreskrim Akp Denny Tampenawas
Tersangka MM yang masih berkerabat dekat dengan kedua korban juga melakukan persetubuhan yang sama terhadap adik C yaitu S. Sedangkan JB dan AB yang adalah ayah dan anak hanya melakukan perbuatan tersebut kepada korban C.
“Dari keterangan kedua korban, para pelaku sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengancam korban. Saat ini para pelaku sudah berada di Kantor Polres Boltim dan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutup Kasat Reskrim.