INFO62.NEWS,Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang penuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy (43) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H, didampingi Zulhia J Manise, SH, Bunga Batalipu, S.H.,M.H, dan Yohanes Simarmata, SH, membacakan penuntutan kepada terdakwa JT alias Jimmy.
Hasil pembacaan tuntutan oleh JPU mengejutkan, karena mereka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman “Pidana Mati.”
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Orang tua korban, ketika ditemui, menyambut baik tuntutan JPU. Mereka mengungkapkan rasa syukur mereka terhadap hasil tuntutan tersebut, dengan seorang di antara mereka mengucapkan,
“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami. Sekali lagi terima kasih buat JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ucap orangtua korban
Kasus ini akan terus berlanjut dengan proses hukum selanjutnya, dan keputusan akhir akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. ***