INFO62.NEWS,Kotamobagu – Pemasangan atribut sosialisasi oleh Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Kota Kotamobagu menjadi perhatian serius, karena dianggap mengabaikan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Meskipun masa kampanye belum dimulai, baliho–baliho Caleg dan Parpol telah tersebar sembarangan di ruang publik, menimbulkan sorotan terkait pematuhan terhadap peraturan.
Bawaslu Sulut telah menekankan himbauannya melalui edaran terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), mencatat pelanggaran seperti penempatan di lokasi terlarang, seperti pinggir jalan dan drainase, serta penggunaan fasilitas umum.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada materi muatan APS, termasuk kalimat dan tanda gambar yang dianggap mengandung ajakan pemilihan.
Meski Bawaslu telah memberikan imbauan, pantauan media menunjukkan bahwa baliho–baliho yang melanggar ketentuan masih banyak ditemukan di sepanjang jalan Kotamobagu, bahkan 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
“Proses kajian sedang berlangsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebelum hasilnya diteruskan ke Bawaslu,” ucapnya
Yunita menegaskan komitmen Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada Parpol berdasarkan hasil kajian, menunjukkan upaya penegakan aturan demi menjaga integritas Pemilu 2024 di Kotamobagu.
“Bawaslu sudah memberikan imbauan ke Parpol terkait APS yg menyerupai APK yg masih terpasang,” jelasnya
Namun disinggung soal ketegasan Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut, Yunita menyebut bahwa pihaknya berwenang hanya sebatas menghimbau.
“Iya Bawaslu hanya bisa memberi Imbauan,” tandasnya.***