INFO62.NEWS, HUKRIM – PT. Mandiri Utama Finance (MUF), sebuah perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan langsung Bank Mandiri, telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu terkait dugaan tindak pidana dalam kasus penarikan paksa kendaraan.
Laporan ini diajukan oleh seorang nasabah MUF dari Dumoga Utara yang merasa dirugikan atas penarikan paksa kendaraannya beberapa waktu lalu.
Tidak hanya melapor ke kepolisian, nasabah tersebut juga telah mengajukan gugatan terhadap MUF ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki sidang ketiga.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses. “Ya benar, kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang berproses,” ujar Agus.
Namun, Agus menjelaskan bahwa proses kasus laporan tersebut saat ini masih ditunda. “Karena ada gugatan dari pelapor di Pengadilan terkait perdata, maka yang didahulukan adalah proses perdata daripada pidana. Kasusnya sudah di tahap sidik sebelum ditunda, dan menunggu hasil dari gugatan kemudian dilanjutkan,” jelasnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau, terutama mengenai hasil dari gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.