Lounching Kampung Desa Bebas Narkoba yang diprakarsai oleh Satres Narkoba diadakan di Balai Desa Tabang. Acara dimulai dengan penandatanganan deklarasi anti Narkoba, yang diikuti dengan pemotongan pita oleh Asisten Satu Pemerintah Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan.
Aksi ini disaksikan oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotamobagu Prima Poluakan SH MH, Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, Camat Kotamobagu Selatan Rinra S. Lamaka SE, Sangadi Tabang Junius Dilapanga, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Desa Tabang.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Dia menyampaikan pesan penting kepada orang tua untuk menjaga anak–anak mereka dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di tengah maraknya percobaan penggunaan narkoba oleh remaja.
Kompol Arie Prakoso juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak–anak mereka sejak dini agar tidak terpengaruh oleh narkoba.
Kasatresnarkoba, Iptu Agus Sumandik, mengungkapkan bahwa pembentukan Kampung Bebas Narkoba telah dimulai sejak 1 Agustus 2023.
Desa Tabang dipilih sebagai Kampung Bebas Narkoba karena masyarakatnya tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Resnarkoba telah melakukan sejumlah kegiatan sebelum penetapan Desa Tabang sebagai Kampung Bebas Narkoba, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Iptu Agus Sumandik berharap upaya ini dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu.