INFO62.NEWS,Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 merilis pengembalian dana keuangan negara sebesar Rp.659.168.839,80,- dalam kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan pasar kuliner oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar SH MH bersama dengan timnya mengumumkan penerimaan dana tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu.
Kasus ini bermula dari pembangunan pasar kuliner pada tahun anggaran 2020, yang dibiayai oleh belanja tidak terduga kota Kotamobagu dengan total dana sebesar Rp.1.986.612.000.
Pelaksana pekerjaan, CV. Fajar dengan Direkturnya Yenny Syukur, menjadi terpidana dalam kasus ini. Kasus ini melibatkan empat orang terpidana, dan untuk tiga di antaranya, eksekusi telah dilakukan.
Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH menyatakan, “Hari ini, uang pengganti sebesar Rp.659.168.839,80,- telah dikembalikan oleh terpidana. Kami segera melakukan eksekusi uang pengembalian kerugian negara ini dan akan menyetorkannya ke kas negara sesuai putusan pengadilan.”kata Elwin
Namun, satu terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi. Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam proses hukum yang berlanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam memerangi korupsi dan memulihkan keuangan negara untuk kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 21 September lalu, Kejari Kotamobagu juga merilis pengembalian kerugian negara sebanyak Rp. 2.765.498.549,10 atas kasus berkaitan dengan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun anggaran 2020.***