INFO62.NEWS,BOLMONG – Rapat mediasi yang diadakan di kantor Camat Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum masyarakat Desa Amertha Sari. Jumat, 6 September 2024.
Ahmad Daud, S.H., kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi warga dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya mediasi yang dinilai tidak transparan dan menghalangi tugas advokat.
Ahmad Daud, S.H., menyatakan bahwa masyarakat Desa Amertha Sari telah mengirimkan surat petisi pada 3 September 2024, yang berisi tuntutan agar Sangadi (Kepala Desa) Amertha Sari, I Komang Budiawan, dinonaktifkan.
Dalam petisi tersebut memuat 13 poin penting yang perlu dibahas secara terbuka dan transparan. Sebagai kuasa hukum, Ahmad Daud, S.H., diundang oleh warga untuk menghadiri rapat mediasi yang dijadwalkan pada 6 September 2024.
Hal ini guna menyampaikan aspirasi warga berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, sesampainya di lokasi, ia mengungkapkan bahwa rapat tersebut justru diadakan secara internal, tanpa kehadiran pihak-pihak luar, termasuk dirinya selaku kuasa hukum warga.
“Camat memerintahkan stafnya agar saya tidak diperbolehkan mengikuti rapat tersebut. Ini sangat disayangkan, karena warga berharap rapat ini digelar secara terbuka agar aspirasi mereka bisa disampaikan sesuai aturan desa yang berlaku,” ungkapnya.
Padahal kata Ahmad Daud, S.H., pada saat Masyarakat mengantarkan petisi tersebut, oleh Camat menjanjikan untuk mediasi dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Namun hal itu justru terbalik, setelah media dilaksanakan.
Kebijakan ini dianggap mencederai hak-hak warga desa dan profesi advokat. “Tidak ada aturan yang melarang kuasa hukum untuk mendampingi kliennya. Di mana pun, kapan pun, seorang advokat berhak mendampingi kliennya, bahkan di persidangan sekalipun. Namun di rapat mediasi ini, justru saya dilarang untuk mendampingi warga. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Menurut masyarakat yang didampingi oleh Ahmad Daud, S.H., hasil mediasi yang disampaikan oleh Camat Dumoga Timur yakni Maria Magdalena Untu hanya meminta agar masyarakat dan Sangadi berdamai, tanpa adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sangadi I Komang Budiawan.
“Camat seharusnya tahu apa yang terjadi. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas perlu diambil, seperti melakukan audit atau proses hukum terhadap Sangadi, bukan sekadar meminta damai,” imbuhnya
Ahmad Daud, S.H., uga mencurigai adanya kemungkinan konspirasi antara Camat Dumoga Timur dan Sangadi Amartha Sari.
“Sikap camat yang menolak keterlibatan kuasa hukum dan hanya meminta damai tanpa penyelesaian konkret menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi,” katanya menutup pernyataan.
Kekecewaan masyarakat Desa Amertha Sari semakin mendalam dengan sikap yang dinilai tidak adil ini. Mereka berharap agar Sangadi dapat di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hadir juga pada mediasi tersebut, beberapa pihak terkait seperti Babinsa dari Koramil bersama Kapolsek Dumoga Timur.
Berikut 13 point isi petisi yang ditanda tangani Masyarakat Amertha Sari:
1. Anggaran Desa tidak pernah jelas realisasinya selama Sangadi Desa Amertha Sari menjabat.
2. Rapat desa tidak pernah diadakan selama Sangadi menjabat, sehingga aspirasi warga Amertha Sari tidak pernah sampai dan terwujud.
3. Pembangunan di Desa Amertha Sari lambat.
4. Insentif Ketua RT selama 8 bulan tidak pernah turun.
5. Insentif Linmas pada tahap 1 dan tahap 2 tidak dibayarkan.
6. Insentif Lembaga Adat Desa Amertha Sari tidak pernah dibayarkan sejak tahun
2023.
7. Musyawarah Desa yang diselenggarakan tidak pernah melibatkan warga Desa Amertha Sari secara terbuka.
8. Bansos realisasinya tidak jelas.
9. BUMDES di Desa Amertha Sari tidak jelas.
10. Selaku Sangadi Desa Amertha Sari tidak pernah memberikan teladan atau contoh yang baik kepada warga Desa Amertha Sari. Sangadi kerap kali bermain judi sabung ayam, bahkan dengan terang-terangan memposting kegiatan tercela tersebut di media sosialnya.
11. Sangadi pernah meninggalkan Desa Amertha Sari selama 1 bulan sehingga kepentingan warga Desa Amertha Sari menjadi terlantar.
12. BPD selaku pengawas terhadap Pemerintah Desa Amertha Sari tidak pernah menindak dengan tegas atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Sangadi Desa Amertha Sari.
13. Selama menjabat selama 5 tahun ini ketika ada bencana alam, Sangadi tidak pernah peduli dengan warganya.