INFO62.News, — Seorang Pria berinisial MS (37) warga Karombasan tak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut saat membawa narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada pada Kamis (7/3/2024).
Diketahui penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kemasan sabu siap edar dalam paket paket kecil diwilayah Kota Manado.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah mengedarkan sabu seberat 15 gram pada 5 Februari 2024 lalu dengan modus yang sama.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” Tutup Kombes Pol Budi Samekto.