INFO62.NEWS, Hukrim – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Dr. Agus Supandi Soegoto, kembali menjadi perhatian publik.
Kasus ini diajukan oleh Dr. Indah Elychia Samuel pada 14 November 2023, dan laporan resmi telah diterima oleh Polres Kotamobagu pada 24 Januari 2024.
Dr. Indah Elychia Samuel mengungkapkan kepada media bahwa kasus ini sedang dalam proses di Polres Kotamobagu. “Saat ini sedang berproses di Polres. Saya berharap proses hukumnya bisa berjalan dengan baik, karena menyangkut nama baik saya. Fitnah atau tuduhan kepada saya ini tidak mendasar dan tidak bisa dibuktikan oleh Rektor UDK. Langkah hukum ini saya tempuh, karena saya tidak mendapatkan lagi keadilan,” tegas Indah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, saat ini kami masih berkoordinasi dengan ahli dan segera mencari kesepakatan waktu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. Senin, 20 Mei 2024.
Laporan yang diajukan oleh Dr. Indah Elychia Samuel menyoroti keberatannya terhadap Surat Peringatan (SP-1) poin 2, yang menuduhnya melakukan pemungutan dana terkait kegiatan penjurusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM) tanpa koordinasi atau izin dari rektorat UDK.
SP-1 dengan nomor 358.A/U14/UDK/SP1/IX/2023 tertanggal 25 September 2023 tersebut dinilai telah merusak karir dan masa depan Dr. Indah jika tuduhan itu tidak terbukti.
Dr. Indah Elychia Samuel berharap keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dipulihkan. Kasus ini masih terus bergulir dengan pihak Polres Kotamobagu yang terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan para ahli.