INFO62.NEWS, Kotamobagu – Head Collection PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Kotamobagu, Ismail, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kotamobagu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan kendaraan milik konsumen. Kasus ini mencuat setelah beberapa laporan dari korban, salah satunya Irwansyah Barenz, warga Bongkudai.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan korban, kasus ini bermula pada September 2024, ketika ibunya berencana melakukan pembayaran angsuran kendaraan roda empat di MUF. Namun, karena masih menunggu pembayaran dari usaha kateringnya, ia menghubungi Andi, seorang karyawan MUF, untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan menggadaikan kendaraan tersebut guna membayar angsuran hingga Desember.
“Ibu saya menggadaikan kendaraan agar bisa tetap membayar angsuran tanpa tunggakan. Kami tidak pernah memiliki catatan keterlambatan sebelumnya,” ujar korban.
Andi pun membantu menggadaikan kendaraan tersebut, dan hasil uang gadai langsung digunakan untuk membayar angsuran ke PT. MUF.
Bujuk Rayu Penitipan Kendaraan
Beberapa waktu kemudian, Andi datang bersama Ismail, Head Collection MUF Kotamobagu. Ismail membujuk ibu korban agar menyerahkan unit kendaraan yang telah digadaikan untuk dititipkan di kantor MUF dengan alasan keamanan.
“Ismail mengatakan bahwa pihak MUF akan menebus kendaraan kami dari tempat gadai dan menyimpannya di kantor agar lebih aman serta menghindari bunga tambahan. Ia meyakinkan bahwa mobil bisa diambil kembali setelah uang katering masuk,” ungkap ibu korban.
Karena percaya dengan pernyataan tersebut, ibu korban menyetujui kesepakatan itu. Mobil pun ditebus oleh Andi dan Ismail kemudian dibawa ke kantor MUF.
Namun, ketika ibu korban hendak menebus kendaraan beberapa bulan kemudian, mereka justru mendapatkan kabar mengejutkan. Andi mengaku bahwa kendaraan tersebut berada di kantor pusat MUF di Manado.
Namun, saat korban mendatangi kantor MUF Kotamobagu untuk menyelesaikan pembayaran, mereka diberitahu bahwa Ismail sudah tidak lagi bekerja di sana, dan pihak kantor mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Awalnya, pimpinan MUF mengaku akan bertanggung jawab, tetapi setelah kami melapor ke polisi, mereka justru terkesan lepas tangan,” kata ibu korban.
Ismail Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Setelah kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib, Polres Kotamobagu mengonfirmasi bahwa Ismail kini masuk dalam DPO atas beberapa laporan serupa.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mencari semua pihak yang terlibat.
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar DPO. Kasus ini akan kami selidiki hingga tuntas,” ujar AKP Agus Sumandik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Polisi mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Ismail agar segera melapor ke pihak berwajib.