INFO62.NEWS,Kotamobagu – Seorang pria lanjut usia berinisial SM (70), warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.
Kasus ini terungkap pada 11 Oktober 2024, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali.
Modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah tersebut, pelaku yang diketahui dalam kondisi duduk di kursi roda, diduga melakukan tindakan pencabulan dengan memberikan imbalan berupa sejumlah uang kepada korban.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu pada 21 Oktober 2024. Aparat kepolisian pun segera melakukan penyelidikan hingga penyusunan berkas perkara.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun, proses pelimpahan sempat terkendala karena berkas dianggap belum lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Kemarin sudah sempat kita limpahkan, namun menurut jaksa masih ada yang belum lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan untuk kami lengkapi. Nah, saat ini berkasnya sudah lengkap, tinggal kita kirim kembali,” jelas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.