Dalam pernyataannya, Ma’rief menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan berita yang tidak pasti atau hoaks. Ia menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat dari terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks, terutama menjelang pemilu. Tetap tenang, waspada, dan ikuti petunjuk Pemerintah Daerah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan fakta,” ucap Ma’rief.
Kadis Diskominfo Bolmong juga aktif dalam menyediakan informasi terkini melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, website, dan YouTube.
Ma’rief menegaskan bahwa penyebar hoaks dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang sengaja diciptakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya, agar tidak ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.
Selain itu, Ma’rief juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama terkait dengan Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama periode pemilihan.
“Dalam menjalani proses pemilu, mari kita jaga kondusivitas dengan tidak terprovokasi oleh isu-isu hoaks. Mari berpartisipasi dalam pemilu dengan cerdas dan bijak,” pungkas Ma’rief.***
Penulis : Uin Mokodompit