INFO62.NEWS,Bolmong – Dugaan adanya intervensi terhadap keberhasilan Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penembakan terhadap anggota polisi Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul semakin mencuat. Isu ini semakin panas setelah munculnya pemberitaan kontroversial yang diduga tidak sesuai fakta oleh seorang wartawan berinisial AO di salah satu media online.
Pemberitaan tersebut memuat judul “Keluarga Briptu Daffa Terima Keluarga Terduga dan Dukung Pelaporan Balik atas Tuduhan yang Dinilai Tidak Tepat.” Namun, berita ini langsung menuai kecaman keras dari keluarga korban, terutama sang ayah, Rusli Abdjul, yang menegaskan bahwa informasi dalam berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan saat pertemuan keluarga di rumah korban.
Modus Silaturahmi atau Upaya Intervensi?
Menurut keterangan Rusli Abdjul, pertemuan yang terjadi pada Jumat malam, 21 Februari 2025, berlangsung secara tiba-tiba. Sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga dari terduga pelaku penembakan mendatangi rumah mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Mereka datang lebih dari enam orang dan langsung disambut oleh istri saya. Saat berada di ruang tamu, istri saya bertanya siapa mereka, dan mereka mengaku berasal dari Dumoga, keluarga dari terduga pelaku penembakan. Mereka datang dengan alasan untuk bersilaturahmi sekaligus menjenguk Daffa,” ungkap Rusli.
Namun, niat silaturahmi tersebut mulai dipertanyakan ketika mereka mulai mengarahkan pembicaraan kepada status tersangka anak mereka. Mereka mencoba meyakinkan istri dan anak Rusli bahwa terduga pelaku bukanlah pelakunya, meskipun pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dalam konferensi pers resmi.
“Sejak awal, istri saya sudah menegaskan bahwa urusan tersangka bukan urusan kami, melainkan kewenangan kepolisian. Kami hanya ingin fokus merawat anak kami. Namun, mereka tetap memaksakan opini mereka dan menyatakan akan melakukan pelaporan balik,” jelasnya.
Keluarga Korban Geram: “Kami Tidak Pernah Dukung Pelaporan Balik!”
Yang membuat keluarga korban semakin geram adalah munculnya berita yang menyatakan bahwa mereka menerima keluarga terduga pelaku dan mendukung pelaporan balik. Rusli Abdjul dengan tegas membantah pemberitaan tersebut.
“Kami tidak pernah mengatakan itu! Bahkan istri saya berkali-kali menegaskan bahwa urusan tersangka adalah wewenang kepolisian, bukan urusan kami. Tapi tiba-tiba muncul pemberitaan yang seolah-olah kami mendukung langkah mereka. Ini manipulasi fakta!” tegas Rusli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmong.
Menurutnya, seorang jurnalis harus bisa membedakan antara tugas sebagai wartawan dan kepentingan pribadi yang menyerupai peran pengacara. Ia pun meminta agar oknum wartawan AO segera meralat berita yang telah dipublikasikan dalam waktu 2×24 jam, sebelum dirinya menempuh jalur hukum.
“Saya minta berita ini segera diralat. Kalau tidak, saya akan melakukan somasi. Jangan bawa nama keluarga kami untuk kepentingan opini sepihak. Apa pun langkah yang ingin mereka ambil, itu hak mereka, tapi jangan memfitnah kami seolah-olah mendukung mereka,” tegasnya.
Peringatan Tegas untuk Media: Jurnalis Harus Menjunjung Kebenaran
Rusli Abdjul juga mengingatkan bahwa seorang jurnalis harus mengedepankan prinsip independensi, keberimbangan, dan kebenaran dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai profesi jurnalis itu sendiri.
“Mana ada keluarga korban yang mendukung keluarga terduga pelaku penembakan yang hampir merenggut nyawa anak mereka? Logika jurnalis Anda di mana? Saya minta beritanya segera diralat. Silakan lakukan upaya hukum jika memang itu hak Anda, tapi jangan mengopinikan bahwa keluarga korban mendukung langkah keluarga pelaku!” ujar Rusli dengan nada geram.
Kasus ini kini semakin menjadi sorotan, terutama terkait independensi media dalam menyajikan berita yang sesuai dengan fakta di lapangan. Sementara itu, Polres Bolmong terus melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku dan menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.