INFO62.News,Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Press Release tentang pengamanan terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Wilayah hukum Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Harapan Nasution dan Didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kenneth Rompas, S.H.
Pada kesempatan itu Kakanim Kotamobagu Harapan Nasution menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
“Ketiga warga negara asing tersebut berinisial ZJ, CZ, dan YZ, dan mereka diduga menyalahgunakan visa yang dimiliki untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tinggal,” jelas Harapan Nasution
Kronologi Kejadian
Harapan Nasution menuturkan Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika ketiga tersangka diketahui melakukan pengujian sampel material tambang di salah satu hotel di Kota Kotamobagu.
“Aktivitas pengambilan sampel batuan tersebut dilakukan di beberapa lokasi tambang di Tanoyan, dengan pengujian dilakukan menggunakan alat dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi. Kegiatan ini tidak dilakukan di bawah pengawasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tanpa izin sah, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran keimigrasian,”ungkapnya
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kenneth Rompas, S.H menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ZJ diketahui menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2), yang sebenarnya hanya mengizinkan kegiatan bisnis seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pertambangan atau pengambilan sampel mineral.
“Sementara itu, CZ dan YZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga tidak memperbolehkan mereka untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan, ” ujar Kenneth
Pasal Pelanggaran
“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, mengingat keterlibatan ketiganya dalam kegiatan pengujian tambang tersebut, “bebernya
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyidikan, pihak berwenang telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Barang elektronik berupa handphone
2. Alat pengujian material tambang
3. Bahan kimia dan sampel mineral
4. Alat tambahan terkait pengujian
5. Dokumen, seperti paspor dan izin tinggal
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan adanya pelanggaran lebih lanjut terkait izin tinggal ketiga tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas imigrasi karena adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan izin tinggal.***