INFO62.NEWS – Jalur Ahmad Yani, Kota Kotamobagu, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).
Penetapan jalur KTL ini berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Diketahui, penerapan larangan parkir di jalur KTL telah secara resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2020.
Namun aturan larangan parkir di jalur Ahmad Yani, belum sepenuhnya dipatuhi baik masyarakat pemilik kendaraan hingga pemilik toko yang berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Parahnya, salah satu toko yang berada di jalur KTL yakni Toko Bintang Elektronik tak mengindahkan aturan ini, bahkan mendirikan stand di badan jalan untuk menjual produk elektronik.
Lurah Kotamobagu, Fani Pudul, ketika dikonfimasi awak media mengatakan bahwa Toko Bintang Elektronik diberikan izin seminggu untuk berjualan sesuai permintaan pemilik Toko.
“Mereka (pemilik toko) mendirikan stand kecil hanya memberikan surprise hadiah kepada konsumen untuk turut meramaikan HUT kemerdekaan. Tapi saya ingatkan kepada mereka agar jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Kemarin juga saya sudah sampaikan bahwa hanya sampai hari minggu batas waktunya,” kata Fani Pudul, dikonfirmasi via seluler, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, pihak Satlantas Polres Kotamobagu pada Kamis 10 Agustus 2023, telah melakukan himbauan serta teguran kepada pemilik Toko Bintang Elektronik.
Hal ini disebabkan stand produk yang didirikan pemilik toko sudah masuk di badan jalan jalur KTL.
Saat dilakukan teguran, pemilik Toko Bintang Elektronik berdalih bahwa mereka mengantongi izin untuk mendirikan stand produk yang dikeluarkan oleh Lurah Kotamobagu.
“Ketika kami memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak berjualan di badan jalan, mereka mengatakan sudah ada izin dari Lurah untuk mendirikan stand,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, Ipda Ronald Palembatas.
Meskipun saat ini baru sebatas himbauan, IPDA Ronald Palembatas menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil.
“Kami akan melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. Saat ini kami baru mengingatkan pemilik toko dan masyarakat agar tidak lagi mendirikan stand dan memarkir kendaraan di wilayah KTL,” tandasnya.