INFO62.NEWS,Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti laporan serius tentang persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut pada tanggal 5 Oktober 2023.
Korban, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kabupaten Bolaang Mongondow, telah menjadi sasaran kejahatan yang mengerikan ini.
Tim Resmob dengan sigap menjalankan tugas mereka dan berhasil membekuk tersangka, yang diidentifikasi sebagai AKM alias Kar (52) warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, pada hari yang sama, Kamis (5/10/2023).
Dalam pengakuan korban, AKM telah melakukan persetubuhan terhadapnya di salah satu hotel di Kotamobagu.
Peristiwa ini terjadi sebanyak 10 kali sejak bulan Desember 2022. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kehamilan dan melahirkan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menyatakan,
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.”ujar Dewa. ***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu