INFO62.NEWS,Kotamobagu – Konser Budi Doremi yang terjadwal digelar pada Sabtu (16/9) di Stadion Nunuk Matali, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, terancam batal.
Pasalnya, pihak Event Organizer (EO) pelaksana konser diduga enggan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bambang Tombaan.
Bambang mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak mengurus Porporasi tiket Konser Budi Doremi dari pihak EO.
“Kami tidak tahu siapa EO konser ini. Bahkan tidak ada itikad baik untuk melapor event ini ke Pemkot, dalam hal ini BPKD,” ungkap Bambang.
Ditegaskannya jika pihak EO mengabaikan Perda tersebut, maka konsekuensinya konser yang tinggal 2 hari lagi ini akan dilarang untuk digelar.
“Tentunya kami mengikuti Perda. Konsekuensinya, konser tidak bisa dilaksanakan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menyayangkan sikap EO yang tidak mematuhi Perda terkait dengan rencana pelaksanaan konser.
“Sampai sekarang tidak ada EO yang ke kantor. Saya pun tidak tahu mau hubungi siapa,” ungkap Sugiarto.