INFO62.NEWS,Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu telah menggelar rapat paripurna yang berfokus pada dua agenda penting, yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024. Senin, (7/8)
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kota Kotamobagu dan dipimpin oleh Ketua Meiddy Makalalag ST, dengan didampingi Wakil Ketua I Syariffudin Juaidi Mokodongan serta Wakil Ketua II Herdi Korompot.
Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah, yang bertujuan untuk mematuhi ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Proses rapat dimulai dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, yang kemudian diikuti oleh pembacaan kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Setelah penyampaian, agenda rapat berlanjut dengan pandangan umum fraksi dewan terhadap KUA PPAS tahun 2024 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah. Ini diikuti oleh penjelasan umum terhadap pandangan umum fraksi dewan, serta sambutan dari Wali Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wali Kota Ir. Tatong Bara, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, dan sangadi dari Kota Kotamobagu.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam menentukan arah kebijakan pajak dan anggaran daerah untuk tahun 2024 di wilayah Kotamobagu. (Adv)