Tersangka, yang diduga terlibat dalam pengalihan jaminan objek Fidusia terhadap mobil Toyota Inova, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari yang sama saat penangkapannya.
Kasus ini muncul setelah laporan dari PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
Pada 9 Februari 2021, tersangka menandatangani surat perjanjian pembiayaan kredit terhadap mobil atas namanya sendiri. Namun, pada Maret 2021, tersangka menjual mobil tersebut tanpa izin perusahaan pembiayaan, PT. Hasjrat Multifinance.
Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyatakan, “Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-undang RI No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp. 474.969.629 bagi perusahaan pembiayaan tersebut, “ungkap Dewa. ***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu