INFO62.News – Direktorat Polairud Polda Sulut mengamankan Sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina yang melakukan pencurian ikan di Perairan Laut Sulawesi pada Kamis (7/3/2024) dinihari.
Hal tersebut dikatakan Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan dalam press conference yang digelar di atas Kapal KP. Baladewa-8002, Senin (11/3/2024) pagi.
“Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang BKO di Polda Sulut. Kapal tersebut tertangkap saat melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40′.670″ LU – 124°.25′.960″ BT,” kata Dirpolairud Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Setelah dilakukan pengecekan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perijinan untuk melakukan penangkapan ikan.
“Tim yang sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi melakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal asing yang kerap kali masuk pada malam hari diperairan indonesia tersebut, Polisi langsung mengamankan nakhoda kapal seorang pria asal Filipina berinisial RD (44) bersama 19 ABK dan langsung diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain nakhoda dan penumpang kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone,” pungkas Perwira berpangkat tiga melati itu.
Kepada pada Pelaku illegal fishing akan dijerat Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kita telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) jika kapal tersebut masih beroperasi. Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” tutup Kombes Pol Kukuh Prabowo.