INFO62.NEWS,HUKRIM – Menghadapi Gugatan dari nasabah, PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Kotamobagu sempat mangkir dari sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN).
MUF dibawah naungan langsung Bank Mandiri ini, mangkir di sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin tanpa alasan yang jelas.
Kemudian sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 24 Juli 2024 kemarin, dengan menghadirkan pihak Mandiri Utama Finance (MUF) serta dari pihak penggugat yakni nasabah.
Tim kuasa hukum IN (nasabah) menyatakan kepada media, bahwa ini adalah sidang kedua dengan agenda pemanggilan kembali pihak MUF yang tidak hadir pada sidang pertama. Dimana sidang ini menjadi sidang perdana yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Kami hari ini hadir di PN Kotamobagu untuk menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemanggilan kembali para pihak karena pada sidang pertama pihak MUF tidak hadir, jadi ini sekaligus merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh pihak MUF yang hadir diwakili Kepala MUF Cabang Manado dan kuasa hukum pihak Tergugat,” ujar Prayogi Podomi, S.H.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perdamaian dalam proses persidangan ini, tim kuasa hukum IN menyatakan bahwa mereka masih membuka pintu perdamaian selama belum ada putusan dari Hakim Tunggal.
“Ini perkara Gugatan Sederhana atau GS dimana meskipun persidangan sudah berjalan bukan berarti menutup pintu perdamaian, akan tetapi selama belum ada putusan yang dikeluarkan oleh hakim maka selama itu pula perdamaian masih dapat dilakukan, kami masih membuka pintu perdamaian itu sebagaimana tawaran yang kemudian telah kami sampaikan langsung dihadapan persidangan tadi,” jelas Aris Binol, S.H., M.H.
Perkara yang bernomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Ktg ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Adyanti, S.H., M.Kn. Dimana gugatan ini terkait penarikan paksa kendaraan konsumen yang menurut catatan pembayaran, seharusnya tidak memiliki tunggakan.