INFO62.News,Boltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 211 pemilih yang sebelumnya dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga pemilih yang masih memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Boltim, namun turut dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada tiga pemilih yang memiliki e-KTP dan KK, tetapi tetap dihapus dari daftar pemilih di Boltim,” ungkap Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, melalui siaran pers dari Humas Bawaslu Boltim, Rabu (14/8/24).
Mutahir menjelaskan bahwa Bawaslu Boltim telah merekomendasikan dalam rapat pleno terbuka DPS tingkat kabupaten yang digelar pada Sabtu (10/8) di Goba Molunow, Kecamatan Moaat, agar dilakukan verifikasi faktual atas data hasil tabrakan data tersebut.
Meski demikian, Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 211 pemilih yang dicoret oleh KPU dalam daftar pemilih.
“Saat pleno, kami sudah menyampaikan agar verifikasi faktual kembali dilakukan dengan melibatkan jajaran pengawas pemilihan,” tegas Mutahir.
Dari 211 data pemilih yang dihapus oleh KPU dengan metode tabrak data, ditemukan tiga pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat namun tetap dicoret. Dua di antaranya berasal dari Kecamatan Moaat dan satu lagi dari Kecamatan Modayag.
“Setelah dilakukan verifikasi faktual, ditemukan tiga pemilih yang dicoret, dua di Kecamatan Moaat dan satu lagi di Kecamatan Modayag,” kata Mutahir.
Laporan ini mengindikasikan pentingnya verifikasi ulang untuk memastikan data pemilih yang akurat menjelang pemilihan. (*/Wandy)