INFO62.News,Kotamobagu – Pada Jumat, 23 Februari 2024, Bawaslu Kota Kotamobagu menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pemilu Umum Tahun 2024.
Acara tersebut digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.
Rapat evaluasi tersebut turut menghadirkan narasumber yakni Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Yohanes Mangara Uli Simarmata serta dari unsur akademisi, Victor Roti.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.sos.
Dalam sambutannya, Yunita mengungkapkan situasi dan kondisi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Kotamobagu.
Dia menegaskan kesiapan Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu berlangsung, sambil mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal jalannya pemilu dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
“Situasi Pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Kotamobagu hari ini masih bisa diatasi, namun jika ditemukan adanya pelanggaran berarti kami tidak segan-segan menindaki. Olehnya kami menghimbau kepada masyarakat agar turut mengawal jalannya pemilu, laporkan jika ada temuan pelanggaran pemilu,” tegas Yunita.
Yunita juga menjelaskan beberapa jenis pelanggaran pemilu, antara lain pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran perundang-undangan yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan aparat desa, serta pelanggaran pidana.
Narasumber Yohanes Simarmata juga menekankan pentingnya melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
“Jika ditemukan adanya kecurangan atau pelanggaran, maka segera dilaporkan ke pihak Bawaslu. karena penyelesaian sengketa pemilu memiliki batasan waktu, sehingga dibutuhka kecepatan dalam penanganan kasus sengketa pemilu,” ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu memiliki batasan waktu, sehingga dibutuhkan kecepatan dalam penanganan kasus sengketa pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Sentra Gakumdu, LSM, tokoh masyarakat, dan media sebagai upaya bersama dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu.***