INFO62.News,Kotamobagu – AKP Agus Sumandik, SE resmi memulai tugasnya sebagai Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu usai dilantik oleh Kapolres Kotamobagu.
Belum lama dilantik sebagai Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik langsung memimpin unit Operasional Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Tim Resmob, yang memperoleh informasi tentang adanya penimbunan BBM, bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan NM alias Nov (36), seorang warga setempat, beserta barang bukti berupa 16 galon atau setara 400 liter BBM jenis solar pada Minggu (5/6/2024).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini. “Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” tegas Kasi Humas.
Satuan Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbau Kasat Reskrim.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, sehingga distribusi BBM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peruntukannya. ***