INFO62.News, Kotamobagu – Dugaan intervensi oknum mulai mencuat setelah adanya pemberitaan dari seorang wartawan berinisial AO di salah satu media online yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Berita tersebut berjudul “Keluarga Bripda Daffa Terima Keluarga Terduga dan Dukung Pelaporan Balik atas Tuduhan yang Dinilai Tidak Tepat” menuai kecaman dari keluarga korban.
Rusli Abdjul, wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmong dan ayah korban Bripda Daffa mengungkapkan bahwa pada Jumat, 21 Februari 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan keluarga terduga penembakan mendatangi rumah keluarga korban secara tiba-tiba tanpa ada perjanjian atau pemberitahuan sebelumnya. “Mereka datang dalam kelompok lebih dari enam orang dan langsung menyampaikan maksud silaturahmi sekaligus menjenguk korban, Briptu Mohammad Daffa Abdjul,” ujar Rusli, menirukan kata-kata istri korban.
Dalam perbincangan yang berlangsung di ruang tamu, ternyata fokus pembicaraan bergeser. Oknum tersebut mencoba meyakinkan keluarga bahwa tersangka penembakan bukanlah anak keluarga yang hadir. Namun, istri korban menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan wewenang kepolisian, bukan urusan keluarga. “Kami hanya fokus merawat anak kami, urusan tersangka adalah ranah penyidik,” tegasnya.
Kabar beredar bahwa pemberitaan tersebut seolah mengisyaratkan dukungan dari keluarga korban terhadap langkah pelaporan balik yang dilakukan oleh keluarga terduga penembak. “Kami tidak pernah mendukung pernyataan tersebut. Jika ada yang ingin melaporkan, silahkan lakukan melalui Polres Bolmong, bukan menyangkut nama keluarga korban,” tambah Rusli dengan nada tegas.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar berita tersebut segera diralat dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, akan ditempuh jalur somasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Marni Stevanus Mentu, menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus penembakan terhadap Briptu Daffa Abdjul telah dilakukan dengan prosedur yang profesional. “Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan telah menetapkan dua tersangka melalui konferensi pers. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami ajukan sebagai P-21,” jelasnya.
Kasus penembakan yang menimpa Briptu Daffa Abdjul terjadi saat pengamanan tarkam antar desa, yaitu Desa Dumoga dan Desa Modomang.
Daffa mengalami luka serius di dada kiri yang hingga menembus ketiak akibat senjata angin rakitan kaliber 4,5 mm.
Pihak kepolisian berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, demi menegakkan keadilan atas peristiwa tragis tersebut.***