INFO62.NEWS— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dibawah pimpinan Iptu Lutfi mengamankan sebuah mobil tangki berwarna biru merk Isuzu bertuliskan PT. Kutai Energi Abadi (KEA) yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Jumat (23/02/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” Ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui rilis yang diterima.
Penangkapan tersebut dilakukan saat kedua sopir yang baru bekerja selama 2 minggu tersebut memindahkan BBM Jenis Solar Subsidi dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu berwarna biru putih berkapasitas 8.000 liter.
Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.***