HUKRIM – Pengusaha ternama, Norma Ali Paputungan (NAP), kini berada dalam sorotan setelah rekan bisnisnya, Vita Paputungan, mengajukan laporan ke Polres Kotamobagu terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli barang kecantikan.
Laporan tersebut menjadi pusat perhatian setelah tim kuasa hukum NAP memberikan respons terhadap tuduhan tersebut.
Pengacara NAP, Aris Binol, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan mendampingi dan memberikan layanan hukum kepada klien mereka selama proses di kepolisian.
Meskipun Aris menanggapi masalah tersebut dengan sederhana, ia menegaskan bahwa mereka akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Aris bahkan menantang balik pengacara Vita Paputungan untuk membuktikan tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Justru saya ingin menantang balik tim kuasa hukumnya saudara Vita Paputungan jika mampu membuktikan jikalau ada unsur penipuan disitu,” tegasnya.
Aris juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada Vita Paputungan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
Meskipun demikian, mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menyiapkan strategi hukum untuk melawan balik tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka.
“Ini kan sudah berproses laporannya di kepolisian, ya kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan. Kami kuasa hukum juga kan tentu sudah menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melawan balik,” tutupnya.
Sementara itu, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CPM, CLA, yang juga sebagai salah satu kuasa hukum NAP menekanka, bahwa konflik tersebut sebaiknya diselesaikan secara perdata daripada pidana.
“Kami melihat bahwa ini adalah persoalan bisnis yang sudah sepatutnya diselesaikan di ranah perdata bukan pidana,” terang Jimmy menambahkan.