Info62.News, Manado— KPU Sulut menyatakan hasil pemeriksaan berkas administrasi dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum memenuhi syarat.
“Meski hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2025 – 2030 ini, yakni Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, serta Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh telah dinyatakan lolos semua oleh tim medis tapi secara kelengkapan berkas administrasi belum memenuhi syarat, “ Ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan Humas Awaludin Umbola, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Salman Saelangi serta Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda kepada para awak media pada Jumat (6/9/2024) sore.
Perlu diketahui, Hasil penelitian terhadap berkas administrasi dan kelengkapan syarat calon, termasuk rekomendasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat administrasi.
“Belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan. Batas waktu perbaikan administrasi ditetapkan pada 6 hingga 8 September 2024, “ Jelas Poluan.
Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Salman Saelangi mengatakan bahwa masing-masing pasangan calon memiliki perbedaan terkait kekurangan syarat yang harus diperbaiki.
“Setiap paslon memiliki rincian syarat yang berbeda-beda untuk dilengkapi, dan kami berharap semua kekurangan dapat diperbaiki dalam waktu yang telah ditentukan,” tutup Salman.